Kombes Ibrahim belum menjelaskan secara rinci peran dari Fauzan dalam kasus itu. “Jadi yang bersangkutan ini melanggar pasal 160 Jo 170 Jo 406 Jo 55 dan 56,” jelasnya.
Ibrahim pun mengatakan, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang ditetapkan oleh polisi dalam kasus itu. “Sementara masih sebelas tersangka namun masih ada pengembangan penyidik, nanti akan ada tersangka tambahan dari pemeriksaan,” paparnya.(jpg)






