Kepala Toko Minimarket di Kota Sukabumi Jadi Dalang Kasus Pencurian, Begini Modusnya

Kapolres Sukabumi Kota saat memperlihatkan barang bukti
RILIS: Kapolres Sukabumi Kota saat memperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan saat menggelar rilis di Halaman Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (20/7).(FT: BAMBANG/RADARSUKABUMI)

Dari tangan para terangka, Polisi menyita berbagai barang bukti diantaranya, uang sebesar Rp46.300.000, satu buah kampak, satu buah tas merah biru, satu buah kendaraan sepeda motor Honda Beat bernopol F 6027 II merah, satu buah helm cream, satu buah Handphone Infinix, satu buah Handphone Redmi, satu buah baju kemeja merah, satu buah masker warna hitam, satu buah kacamata dan satu buah kartu anggota. “Semua barang bukti sudah kami amankan,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polsek Baros,” pungkasnya. (bam/d)

Pos terkait