Kendaraan Dinas Pemkab Sukabumi Kok Nunggak Pajak

Mobil-Dinas-Nunggak-Pajak
Mobil Dinas

Meski demikian, ujar Romlah, kini UPTD P3DW Kabupaten Sukabumi 1 Cibadak telah memberikan kemudahan bagi siapa saja yang telah menunggak pajak, baik untuk kategori KTMDU maupun KBMDU melalui program Triple Untung Plus.

Hal ini, sesuai dengan keputusan Gubernur Nomor 970/Kep.377-Bapenda/ 2021 Tentang Pengurangan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalan masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Juli 2021, yang berlaku sejak 1 Agustus-24 Desember 2021.

Bacaan Lainnya

“Jadi, pada kesempatan program Triple Untung Plus ini, semua denda akan hilang atau di nol kan, maka saya sarankan agar segera membayar atau menunaikan kewajiabnya,” bebernya.

Pihaknya menambahkan, progam Triple Untung Plus ini, sengaja diluncurkan bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor, memberikan kepastian hukum kepemilikan kendaraan bermotor, menekan pertumbuhan kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) yang tidak melakukan kewajiban pembayaran PKB serta meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya serta pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Semoga program ini bisa dinikmati oleh masyarakat Jawa Barat, terutama Kabupaten Sukabumi yang menunggak pajak kendaraan,” pungkasnya. (den/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *