Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan MA, Penyebabnya Ini

Pasal 34
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
b. Rp 110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II
c. Rp 160.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I

(2) Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *