Bagi warga yang tidak sadar NIKnya di blokir oleh pemrintah pusat, lanjut Iskandar, akan menyadari bila ada keperluan yang berkaitan dengan NIK dan data kependudukan. Seperti, registrasi kartru seluler, pendaftaran rekening Bank dan berbagai keperluan lainnya.
“Dampaknya luarbiasa. Bisa menghambat berbagai keperluan, makanya harus segera lakukan perekaman,” terang dia.
Sementara ini, masih kata dia, warga yang sudah mengaktifkan kembali NIKnya baru sebanyak 80 orang dan yang belum melakukan perekaman kira – kira ada sebanyak 380 orang. Tak bosan, dia menghimbau kepada seluruh warga untuk segera melakukan perekaman e-KTP. Agar mereka mendapatkan kembali haknya sebagai warga Negara.
“Tinggal sedikit lagi. Ayo segera rekam supaya hak – haknya sebagai warga negara dapat diberikan kembali. Kami pun telah melakukan berbagai upaya untuk mengingatkan warga Kota Sukabumi agar segera melakukan perekaman e-KTP.
Antara lain, dengan melakukan system jemput bola (Si Jedmpol) dan mendekatkan pelayanan, agar terjangkau oleh masyarakat,” pungkasnya. (upi/d)






