Kemendagri Blokir NIK, Ratusan Warga Terancam Tidak Diakui Negara

Sejumlah petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sukabumi saat melakukan verifikasi pembuatan KTP elektronik. IST

RADARSUKABUMI.com, GUNUNGPUYUH– Ratusan warga Kota Sukabumi terancam kehilangan hak nya sebagai warga negara karena Nomor Iduknya Kependudukan (NIK) diblokir Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ancaman tersebut, menyusul setelah adanya batasan usia 23 tahun yang belum melakukan perekaman hingga Desember tahun lalu.

Bacaan Lainnya

Data yang dihimpun Radar Sukabumi, saat ini warga Kota Sukabumi yang belum melakukan perekaman KTPel mencapai 380 orang. 80 warga diantaranya sudah kembali memperbaharui NIKnya. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sukabumi, Iskandar membenarkan jika sebelumnya pemrintah pusat (Kemendagri) telah meminta kepada masyarakat untuk melakukan perekaman, terutama yang sudah masuk usia 23 tahun yang dibatasi hingga 31 Desember tahun lalu.

“Ya benar, untuk warga yang usianya 23 tahun belum melakukan perekaman KTPel, maka secara otomatis NIK yang dimiliki sebelumnya diblokir oleh pemerintah pusat,” ungkapnya.

Maka dari Itu, lanjut Iskandar, bagi warga Kota Sukabumi yang hingga saat ini masih belum melakukan perekaman agar segera datang ke kantornya. Setelah melakukan perekaman, NIK yang diblokir sebelumnya bisa digunakan kembali.

“Makanya segera lakukan dan datang ke kantor untuk melakukan perekaman sehingga NIKnya kembali bisa aktif dan dipergunakan,” imbaunya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *