BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Kejari Cibadak Eksekusi Terdakwa Penyerobotan Lahan PT. SNN

×

Kejari Cibadak Eksekusi Terdakwa Penyerobotan Lahan PT. SNN

Sebarkan artikel ini
DITAHAN : Asep Dermawan Bin Tata Sasmita saat di eksekusi Kejaksaan Negeri Cibadak untuk dibawa ke Lapas kelas II B Warungkiara

Terdakwa Agus terbukti telah menguasai lahan HGU milik PT. SNN seluas kurang lebih 12 hektar, dari bulan November 2006 hingga Januari 2020. Sementara, sejak Januari 2020 hingga saat ini, lahan tersebut berpindah tangan dan dikuasai terdakwa Asep.

Bank bjb Tandamata

Kedua terdakwa terbukti tidak pernah meminta ijin kepada PT. SNN untuk menguasai atau menggarap tanah HGB milik PT. SNN, sehingga Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa.(upi/d)