Terdakwa Agus terbukti telah menguasai lahan HGU milik PT. SNN seluas kurang lebih 12 hektar, dari bulan November 2006 hingga Januari 2020. Sementara, sejak Januari 2020 hingga saat ini, lahan tersebut berpindah tangan dan dikuasai terdakwa Asep.
Kedua terdakwa terbukti tidak pernah meminta ijin kepada PT. SNN untuk menguasai atau menggarap tanah HGB milik PT. SNN, sehingga Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa.(upi/d)






