BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Kasus Tawuran Pelajar, JPU Tuntut MI Lima Tahun Penjara

×

Kasus Tawuran Pelajar, JPU Tuntut MI Lima Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Jenazah El Franza (17) yang meninggal setelah terlibat tawuran di Jalan raya utama Cicurug Kabupaten Sukabumi, Minggu (3/11).

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi menyebut, tersangka membawa senjata tajam saat akan berangkat tawuran di Jalan Raya Cicurug. Setelah janjian di media sosial dan aplikasi pesan, dua kelompok lalu saling berhadapan.

“Mereka sudah membekali diri dengan senjata tajam berupa celurit, ironisnya senjata itu mereka dapat dari situs jual beli online dan ada yang sengaja pesan senjata tajamnya ke bengkel pandai besi,” kata Nasriadi di Mapolsek Cibadak, Senin (4/11/2019).

Bank bjb Tandamata

Pelaku yang diamankan berinisial MI, MF, AR dan RS siswa kelas 11 SMK Teknika Cisaat. Selain menyebabkan korban tewas, mereka diduga menyerang dua korban lainnya yang juga pelajar SMK Pertanian Cibadak.

Menurut Nasriadi, para pelaku adalah kelas 10 dan 11. Mereka mendapat provokasi diduga dari seniornya untuk membuktikan sekolah yang lebih jagoan soal tawuran hingga tercipta iklim musuh bebuyutan antara siswa SMK Pertanian Cibadak dengan SMK Teknika Cisaat.

“Makanya tadi saya beri masukan ke pihak sekolah, ciptakan iklim kebersamaan dengan membuat program antara dua sekolah misalkan membuat kegiatan yang lebih bersifat akademis atau olahraga.

Misalkan dalam satu tim itu diisi gabungan antara SMK Pertanian dan Teknika. Untuk apa? Ya untuk mengikis budaya tawuran antara dua sekolah ini,” ucap Nasriadi.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan para pelaku dan sejumlah barang bukti salah satunya pakaian bersimbah darah. Sayangnya senjata tajam yang diduga dibawa pelaku untuk melakukan kekerasan tidak terlihat ikut diperlihatkan.

“Mereka dijerat UU No 34 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (bam)