Sementara itu, JPU Arif Wibowo menambahkan, persidangan kedua ini pihaknya masih memfokuskan pada pembuktian fakta dari berbagai aspek. Sehingga ia dapat mengatur strategi ke depan hingga putusan hakim dikeluarkan.
“Secara materi kita belum bisa menyimpulkan, tapi sejauh ini kita selaku penuntut umum istilahnya memperkuat apa yang kita dakwakan dari unsur-unsur pembuktian, dibuktikan dengan fakta perbuatan dengan saksi yang kita hadirkan. Sehingga nantinya kita bisa menyusun selanjutnya tahapan yang kita lalui sampai ke putusan tuntutan,” tambahnya.
Sementara itu, persidangan di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi berlangsung hybrid (offline dan online). Keempat saksi yang dihadirkan yaitu dua saksi pelapor (Kementerian Agama), saksi dari penyidik dan saksi dari pemilik kontrakan saat konten itu dibuat.
Diketahui, terdakawa Cep Dika Eka (25) dan Silfi (24) terlibat kasus dugaan penistaan agama yang dilakukannya pada 4 Mei 2022 lalu. Keduanya kini ditahan di tahanan Polres Sukabumi Kota dan Lapas Kelas II B Sukabumi. Selama persidangan, terdakwa menggunakan peci dan jilbab panjang serta mengikuti dari jarak jauh. (bam)






