Kasus Injak Alquran di Sukabumi Berlanjut, Saksi Benarkan Dua Terdakwa Sengaja Membuat Video

Salah satu tersangka penistaan kitab suci yang menginjak Alquran
TANGKAPAN LANYAR : Salah satu tersangka penistaan kitab suci yang menginjak Alquran. (foto : ist)

SUKABUMI – Sidang perkara injak Alquran dengan terdakwa CER (25) dan SL (24) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (28/7).

Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ini, kedua terdakwa mengikuti sidang secara daring. CER mengikuti sidang di Lapas Sukabumi dan SL ikut sidang di Polres Sukabumi Kota. Adapun empat saksi yang dihadirkan yaitu, dua saksi pelapor, saksi dari penyidik dan saksi dari pemilik kontrakan.

Bacaan Lainnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herman Darmawan mengatakan, tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan, seluruhnya membenarkan jika dua terdakwa merupakan pembuat video penginjak Alquran. Sehinga, fakta tersebut dapat menguatkan tuntutan bagi kedua terdakwa yaitu Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan pasal 156A KUHP tentang penodaan agama.

“Terhadap pemeriksaan saksi yang tadi ada di persidangan khususnya saksi pelapor dan lainnya itu membenarkan terhadap video yang kita perlihatkan di persidangan,” kata Herman kepada wartawan, Kamis (28/7).

Lanjut Herman, hal lain yang memperkuat dakwaan yaitu keterangan dari saksi pelapor yang menyebut tindakan penistaan agama itu bukan yang pertama kali. Menurutnya, tindakan terdakwa yang pertama itu berakhir damai karena tidak sampai viral atau menjadi konsumsi publik.

“Sehingga hal tersebut menguatkan atas dakwaan, tidak sempat viral dan menjadi konsumsi publik, artinya hanya dari pihak keluarga dan meminta ke guru ngajinya untuk diingatkan dan diberikan pemahaman supaya kembali lagi ke akidahnya sebagai muslim. Namun dalam perkara ini tetap akan masuk dalam pertimbangan,” jelasnya.

Pos terkait