Kata Tony lagi, terhadap para ABH yang telah diamankan dipersangkakan undang undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan acaman pidana selama lamanya 10 tahun, kemudian pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lainĀ atau pembunuhan dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 15 tahun.
“Dan pasal 351 ayat 3 penganiayaan berat atau meninggal dunia dengan acaman penjara selama 7 tahun dan juga beberapa pasal terkait dengan membiarkan hal tersebut terjadi,” paparnya.
Adanya fenomena duel tersebut, Tony menghimbau kepada masyarakat dan orang tua, karena fenomena yang memprihatinkan tersebut untuk selalu mengawasi anak anaknya terlebih mempunyai media sosial.
“Jila bisa ada beberapa aplikasi atau link yang bisa menghubungkan anta media sosial putra putri dengan media sosial orang tua, jadi orang tua bisa ikut memantau atau mengakses jadi kita bisa mengetahui,” harapnya.
“Korban yang meninggal dunia mengalami luka bacok di bagian kepala akibat senjata tajam, tengkoraknya patah, kepada ABH yang di bawah 14 tahun tidak dilakukan penahanan, namun proses berlanjut,” tandasnya. (Ndi)






