“Ini ajakan yang merendahkan harkat dan martabat diri sendiri,” ucapnya menambahkan.
Lebih lanjut, Amirsyah sudah menegaskan bahwa menginjak Al-Quran merupakan suatu tindakan yang sudah sangat jelas menistakan agama Islam. “Menginjak Al Qur’an merupakan sikap yang jelas menistakan ajaran Islam sesuai UU No. 1 /PNPS / 1965 Pasal 4,” tuturnya.
Amirsyah juga meminta agar pihak kepolisian bisa mengusut tuntas kasus tersebut sampai selesai. Selain itu ia berharap agar ke depannya kasus yang serupa tidak lagi terjadi kepada siapa pun. “Meminta polisi untuk mengusut secara tuntas dan memberikan sanksi tegas sehingga kasus semacam ini tidak terulang,” paparnya.(*)






