SUKABUMI – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sukabumi menyerahkan sebanyak 167 sertipikat tanah kepada masyarakat Desa Cibadak, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, belum lama ini. Sertipikat tersebut merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Penyerahan ini menjadi bagian dari target strategis pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat di wilayah Kabupaten Sukabumi. Kepala Kantah Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan, menegaskan bahwa pembagian sertipikat merupakan wujud nyata komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah.
“Program ini bertujuan mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan dari tingkat desa hingga nasional. Kami ingin memastikan masyarakat memiliki bukti hukum sah atas tanah mereka, sekaligus langkah preventif untuk meminimalisasi sengketa tanah di kemudian hari,” ujar Wendi dalam siaran pers, Selasa (9/6).



