SUKABUMI – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sukabumi, di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), memastikan proses pemberian ganti rugi lahan terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Bogor–Ciawi–Sukabumi (Bocimi) Seksi III berjalan secara transparan dan adil.
Kegiatan penyerahan uang ganti kerugian tersebut dilaksanakan pada Rabu (2/7/2025) di Aula Bank Mandiri Kantor Cabang Sukabumi, Jalan Jenderal Sudirman No. 124, Kota Sukabumi. Warga yang hadir merupakan pemilik lahan terdampak dari wilayah Kecamatan Cisaat, Cicantayan, dan Nagrak.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Agus Sutrisno, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Tol Bocimi tertanggal 23 Juni 2025.
“Sejumlah warga tampak antusias menerima ganti rugi atas lahan mereka yang terdampak proyek strategis nasional ini,” ujar Agus kepada Radar Sukabumi, Jumat (4/7/2025).
Ia menambahkan, nilai ganti rugi telah ditentukan berdasarkan hasil penilaian dari tim independen, dan nama-nama penerima tercantum dalam daftar resmi yang disampaikan oleh Kantah Sukabumi.






