“Misalkan, paslon A dan B itu akan berkampanye di hari yang sama lokasi yang sama. Nah hasil kesepakatnnya, paslon yang memberitahuan terlebih dahulu kegiatan kampanyenya kepada kepolisian dibuktikan dengan tanda terima, dia lah yang berhak kampanye ditempat itu,” bebernya.
Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan KPU, KPU tidak berwenang untuk mengatur jadwal tahapan kampanye pasangan calon. Tapi yang berhak itu yakni tim kampanye paslon yang sudah disepakati bersama dengan tim kampanye paslon lainnya.
“Iya itu sudah kesepakatan mereka, tim kampanye nanti membuat jadwal kampanye diberitahukan kepada KPU, Panwaslu dan aparat keamanan,”terangnya.
Adapun metode kampanyenya telah diatur di PKPU, yakni kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
“Untuk rapat umum sendiri di tempat yang luas seperti lapangan dan ruang terbuka. Untuk rapat umum ini dibatasi hanya satu kali setiap paslon,” jelasnya.
Sementara itu, dalam kesempatan ini KPU Kota Sukabumi memberikan alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU kepada empat pasangan calon.
“Di aturan kan, alat peraga kampanye seperti baligho, umbul-umbul itu itu dibatasi dan difasilitasi KPU. bisa juga ditambah oleh paslon sebanyak 150 persen dari yang disediakan KPU,”pungkasnya. (bal)





