Kakek Penghina Agama Islam Ditangkap di Bandung

RADARSUKABUMI.com – Apolinaris Darmawan seorang kakek berusia 70 tahun, diamankan Polisi. Kakek tersebut diduga melakukan penistaan agama. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Apolinaris diamankan dikawasan Jatayu, Kecamatan Cicendo, Minggu (9/8) malam.

Saat dikonfirmasi ke Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih membenarkan penangkapan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Betul ada pelaporan ke polisi, perihal dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh kakek ini, kami amankan semalam,” jelasnya, Senin (10/8).

Kasatreskrim menambahkan, saat ini statusnya sudah menjadi tersangka.

“Hasil penyelidikan lalu meningkat ke penyidikan sudah kami tetapkan menjadi tersangka, saat ini ditahan di sel Mapolrestabes Bandung,” terangnya.

Kasatreskrim menambahkan, bahwa pelaku ini diduga menyebarkan penistaan agama di sejumlah media sosial.

“Laporannya soal adanya dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh kakek tersebut, di beberapa media sosial, ” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Apolinaris Darmawan yang selalu menghujat dan menghina agama Islam berhasil ditangkap warga di kediamanannya Jalan Jatayu Dalam II No. 5 RT 001/RW 010, Kel. Husen Sastra Negara, Kec. Cicendo, Kota Bandung, Sabtu (8/8) malam.

Penangkapan Appolinaris Darmawan dipimpin Ketua Komite Nasional Anti Permutadan (KNAP) Jawa Barat, Ustadz Roinul Balad. Penangkapan juga diikuti warga non muslim karena mereka merasa gerah provokasi yang dilakukan pria kelahiran 22 Juli 1949 itu.

Saat penangkapan, Apollinaris Darmawan masih membantah menghina agama Islam.

”Tidak, saya tidak menghina Islam-red,” ungkap Apollinaris Darmawan saat diteriaki massa ‘Kamu menghina Islam’.

Seorang warga non muslim yang ikut penangkapan sangat geram Apollinaris Darmawan.

“Saya katolik tidak pernah menghina agama lain seperti kamu,” ungkapnya.

Akun medsos twitter Apollinaris Darmawan diketahui sudah lama meresahkan umat Islam karena penghinaannya terhadap agama Islam dan Nabi Muhammad.

(arf/pojoksatu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *