Kajari ‘Pelototi’ Dana Desa

CIBADAK – Pemerintah pusat masih belum bisa menambah anggaran Dana Desa (DD) pada tahun ini. Artinya, jumlah anggaran DD untuk tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp60 triliun. Penyebab belum bertambahnya DD ini lantaran pengelolaan dana tersebut dirasa masih belum optimal, bahkan tidak sedikit kepala desa yang tersandung hukum akibat DD ini.

Untuk optimalisasi pengelolaan DD di Kabupaten Sukabumi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi berjanji akan terus ‘mempelototi’ DD diseluruh desa yang ada di Kabupaten Sukabumi. Lembaga Adhyaksa ini mengaku tidak ingin ada lagi kepala desa yang tersandung hukum gara-gara DD.

Bacaan Lainnya

“Pastinya akan terus kita pantau penggunaan DD ini. Karena kita ketahui bersama, alokasi anggaran DD cukup besar nilainya dan harus ada pengawasan yang intensif dari semua pihak,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Sofyan Selle kepada Radar Sukabumi, belum lama ini.

Menurut Sofyan, besarnya anggaran DD ini tidak berbanding lurus dengan sumber daya manusia (SDM) disetiap desa. Buktinya, akibat salah menggunakan DD ini, sudah ada beberapa kepala desa yang harus berurusan dengan hukum. “Ini artinya, DD rentan dan sangat rawan disalahgunakan. Karena SDM-nya dalam mengatur dan mengelola keuangan masih rendah,” imbuhnya.

Mengantisipasi terjadinya kembali kepala desa yang menyelewengkan DD, maka Sofyan pun mengaku sudah melakukan upaya sosialisasi kepada beberapa kepala desa. Bahkan ia meminta, semua pihak turut terlibat memantau dalam penggunaan DD ini.

“Kami siap memberikan arahan hukum, supaya tidak ada lagi Kades yang bermasalah soal DD. Selain itu, media dan juga seluruh elemen masyarakat diharapkan turut aktiv mengawasi penggunaan DD ini,” pungkasnya.

Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa Dana Desa Tahun Anggaran 2018 sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 ditetapkan sebesar Rp60.000.000.000.000,00 (enam puluh triliun rupiah). Maka terbitlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017 Tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018.

Undang-Undang Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahtaraan masyarakat.

Setiap tahun Pemerintah Pusat telah menganggarkan Dana Desa yang cukup besar untuk diberikan kepada Desa. Pada tahun 2015, Dana Desa dianggarkan sebesar Rp20,7 triliun, dengan rata-rata setiap desa mendapatkan alokasi sebesar Rp280 juta. Pada tahun 2016, Dana Desa meningkat menjadi Rp46,98 triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp628 juta dan di tahun 2017 kembali meningkat menjadi Rp 60 Triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp800 juta.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, percepatan pencairan dana desa ini dilakukan agar program cash for work yang dimulai pada 2018 bisa segera berjalan. Pemerintah mempercepat pencairan dana desa pada 2018. Jika sebelumnya dana desa tersebut dicairkan dalam dua tahap yaitu 60 persen pada April dan 40 persen pada Agustus, pada tahun ini 20 persen dari dana tersebut sudah bisa dicairkan pada Januari 2018.

“Presiden minta supaya cash for work bisa jalan secepatnya. Selama ini mekanismenya 60 persen langsung dibayar melalui APBD pada April. Sekarang kita bagi Januari yang 20 persen sehingga tidak ada alasan Januari tidak ada aktivitas karena tidak ada uang, yang 40 persen tetap April, yang sisanya tetap (40 persen di Agustus),” ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/1).

Di tahun sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, dana desa sangat penting untuk pembangunan di desa. Oleh karena itu, pemerintah selalu meningkatkan anggaran untuk dana desa setiap tahunnya.
“Tahun 2015 dana desa kita berikan Rp 20,7 triliun untuk seluruh Indonesia. Tahun 2016 Rp 46,98 trilun. Tahun 2017 Rp 60 triliun,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta.

Sementara untuk tahun 2018, Jokowi mengaku sudah memerintahkan menteri untuk meningkatkan anggaran dana desa dua kali lipat dari tahun sebelumnya. “Tahun 2018 saya sudah minta kepada Menteri. Gimana caranya supaya bisa Rp 120 triliun,” ucap Jokowi. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *