Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengatur harga acuan batu bara yang menjadi bahan baku kelistrikan dengan skema domestic market obligation (DMO).
Nantinya, harga batu bara untuk skema DMO akan diatur melalui aturan turunan dari revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Tambang Mineral dan Batu Bara.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani meminta pemerintah tetap berhati-hati dalam menerbitkan kebijakan. Pemerintah harus mempertimbangkan juga iklim investasi yang ada di dalam negeri.
“Buat kita (pengaturan DMO) ini kan demi kepentingan PLN tapi ada perusahaan BUMN batu bara yang suplainya 70 persen ke PLN yakni PT Bukit Asam Tbk yang sudah go public,” ujar Rosan di kantor Kadin, Jakarta, Selasa (6/3).
Sebagai perusahaan yang sudah go public, pemilik saham PTBA dimiliki investor baik domestik maupun asing, sehingga Rosan menekankan jangan sampai valuasi saham PTBA turun akibat kebijakan tersebut.
“Pemerintah harus berhati-hati dalam menentukan kebijakan ini karena sudah milik publik,” tegasnya.
Rosan mengaku angka yang cukup diterima oleh asosiasi untuk DMO batu bara adalah USD 75 per metrik ton. Hal itu lantaran adanya kewajiban jual ke pasar domestik sebesar 25 persen.



