RADARSUKABUMI.com – Kepala Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, RI ditetapkan sebagai tersangka pencurian rel kereta api relasi Sukabumi-Bogor, tepatnya di KM 20+600 antara Stasiun Cigombong dan Stasiun Cicurug, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.
RI diduga menjadi dalang pencurian, bersama AS, K, S dan MR, saat mereka membicarakan rencana pencurian rel pada Selasa, 19 Januari 2021. Kemudian, aksi pencurian dilakukan pada 21 Januari 2021.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Handrea Ardian menjelaskan, pencurian dilakukan AS, K, D dan MR, dengan modus operandi memotong rel kereta menjadi beberapa bagian.
“Dipotong-potong kemudian diangkut untuk dijual ke tukang besi bekas,” kata Handreas, Selasa (23/3)
Komplotan tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancama hukuman enam tahun penjara.
“Saat ini masih proses penyidikan,” kata dia.
(PJB/izo)