Sementara itu, Kadishub Kabupaten Sukabumi, Thendy Hendrayana belum lama ini menyatakan, surat perihal telaahan manajemen rekayasa lalu lintas tersebut sama halnya dengan dokumen Andalalin.
Hal itu dilihat dari substansi surat yang harus dilaksanakan oleh pihak perusahaan. “Hanya beda istilah saja, isinya sama saja dengan Andalalin,” singkatnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT SCG belum bisa memberikan keterangan kepada wartawan radarsukabumi meskipun sudah dikonfirmasi.
Untuk diketahui, pada surat yang dikeluarkan Dishub Provinsi Jawa Barat 08 Maret 2018 lalu, pemerintah menyarankan supaya pihak perusahaan melakukan manajemen rekayasa lalu lintas di sekitar perusahaan.
Namun pada poin ke-IV menegaskan, bahwa surat itu bukan surat persetujuan Andalalin dan tidak bisa dijadikan sebagai pelengkap perizinan lainnya. (ren)





