SUKABUMI — Puluhan calon jemaah haji (calhaj) Kabupaten Sukabumi mendatangi Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Selasa (25/11), untuk menyampaikan aspirasi kepada DPRD menyusul pemangkasan drastis kuota haji tahun 2026.
Kebijakan baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah membuat kuota haji Kabupaten Sukabumi anjlok dari 1.535 jemaah pada 2025 menjadi hanya 124 orang pada 2026. Artinya, sekitar 1.400 calhaj terancam gagal berangkat meski telah menunggu bertahun-tahun.
Kekecewaan pun membuncah. Banyak calhaj mengaku telah mengikuti bimbingan manasik, mengurus paspor, melunasi biaya, bahkan menjual ternak dan lahan demi mewujudkan impian berhaji.
Ketua PD Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kabupaten Sukabumi, H. Ujang Hamdun alias Gus Uha, menyebut kebijakan ini sangat memukul psikologis jemaah.
“Nomor porsi sudah keluar, tanggal perkiraan keberangkatan sudah ada. Tiba-tiba aturan berubah tanpa masa transisi. Ini tidak adil,” tegasnya.
Menurut Gus Uha, perubahan mendadak ini menimbulkan kebingungan dan tekanan sosial. “Banyak yang sudah menjual sapi, tanah, bahkan hasil kebun. Mereka bukan orang kaya, tapi menabung bertahun-tahun demi berangkat haji,” ujarnya.
Ia menilai pemerintah pusat, khususnya Kementerian Haji dan Umrah, seharusnya memberi masa transisi yang layak. “Minimal diberlakukan mulai 2027, bukan langsung 2026. Beri waktu sosialisasi dan persiapan,” katanya.




