Jokowi Deklarasi, Prabowo Maju Ke MK

JAKARTA – Penetapan hasil rekapitulasi pemilu 2019 oleh KPU dini hari kemarin (21/5) mendapat reaksi berbeda dari kedua paslon presiden dan wakil presiden. Masing-masing paslon menggelar pidato publik untuk menyikapi hasil pemilu. Yang telah menunjukkan bahwa paslon 01 Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin unggul atas paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

Kemarin siang, Jokowi dan Ma’ruf menggelar pidato kemenangan di Kampung Deret, Johor Baru, Jakarta. Kampung tersebut merupakan kawasan kumuh yang mendapat program penataan Jokowi saat menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Bacaan Lainnya

Dalam pidatonya, Jokowi mengatakan pelaksanaan Pemilu yang damai menunjukkan bangsa Indonesia sudah dewasa dalam berpolitik dan bernegara. “Kita telah dewasa dalam menjaga perdamaian, dewasa dalam mengelola perbedaan-perbedaan, dan dewasa dalam menjaga dan memperkokoh persatuan,” ujarnya.

Jokowi menambahkan, telah selesainya tahapan rekapitulasi pemilu serentak dengan situasi yang relatif kondusif harus disyukuri. Terhadap hasil pemilu, Jokowi menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan masyarakat. Dia berkomitmen untuk mengemban kepercayaan dan amanah rakyat dengan menuangkan pada program-program pembangunan yang adil dan merata.

Pada kesempatan tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menegaskan dirinya bukan hanya pemimpin bagi masyarakat yang mendukungnya, melainkan untuk seluruh lapisan masyarakat. Ke depannya, siapapun dan dari kelompok manapun akan menjadi bagian dari program pembangunan nasional.

“Kami adalah pemimpin dan pengayom dari 100 persen rakyat Indonesia. Kami akan berjuang keras demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bagi 100 persen rakyat Indonesia,” terangnya. Untuk itu, Jokowi mengajak semua masyarakat meninggalkan perbedaan dan bersatu membangun bangsa demi kesejahteraan generasi mendatang.

Disinggung terkait hubungannya dengan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jokowi mengaku akan melakukan komunikasi lebih lanjut. Menurutnya, rencana itu sudah diinginkan sejak coblosan 17 April lalu. Hanya saja, kesempatan itu belum juga tiba hingga kemarin. “Mungkin belum ketemu waktunya, tapi yang jelas kita ingin terus bersahabat bersilaturahmi dengan Pak Prabowo, Pak Sandiaga Uno, dan seluruh pendukung yang ada,” kata dia.

Sementara itu, pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Hal ini mereka sampaikan di kediaman pribadi Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan. Pengumuman tersebut dihadiri oleh beberapa petinggi, yang ada di koalisinya.

Di antaranya, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, Sekretaris BPN Hanafi Rais, Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan, Juru Bicara BPN Andre Rosiade, Koordinator Jubir BPN Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso, dll.

“Senyap-senyap begitu (pengumuman rekapitulasi, Red), saat orang-orang masih tidur, atau bahkan belum tidur,” ucap Prabowo kemarin (21/5). Waktu pengumuman, menjadi salah satu alasan kenapa Prabowo menolak hasil rekapitulasi KPU. Menurutnya, pengumuman tersebut dilaksanakan di waktu yang janggal. Yakni di saat warga banyak yang sudah terlelap.

Selain itu, Prabowo juga menjelaskan, sebelumnya mereka sudah menolak apa pun hasil rekapitulasi KPU. Mengingat, banyaknya kecurangan yang telah mereka temukan selama Pemilu 2019 berlangsung. Sudah beberapa kali pula mereka melaporkan hal tersebut. Juga meminta pihak penyelenggara untuk segera melakukan evaluasi.

Namun, hal itu tetap saja tidak dilakukan. Sehingga mereka memutuskan untuk menolak semua keputusan KPU. “Itu sudah kami sampaikan di pemaparan kecurangan pemilu pada 14 Mei lalu,” tambah Prabowo. Oleh karena itu lah, pihak koalisi Indonesia Adil dan Makmur memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Prabowo menjelaskan, hal ini dilakukan dalam rangka membela kedaulatan rakyat. Karena saat ini, menurutnya hak konstitusi mereka telah dirampas. Karena pemilu berjalan dengan banyak sekali kecurangan. “Bahwa ada usaha hukum dan konstitusional ke depannya yang kami laksanakan, untuk membuktikan ke rakyat kami menjunjung tinggi kehidupan hukum dan demokrasi,” tegasnya.

Terkait dengan adanya aksi yang akan terjadi hari ini. Prabowo mengimbau kepada pendukungnya untuk tetap menjaga keamanan dna ketertiban. Dia tidak melarang adanya aksi penyampaian pendapat di muka umum. Namun hal tersebut harus dilakukan secara damai. “Pokoknya semuanya harus dilakukan secara damai, berakhlak, dan konstitusional,” tambahnya.

Di saat yang bersamaan, Jubir BPN Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan alasan kenapa BPN akhirnya menempuh jalur hukum. Dia menjelaskan, hal ini merupakan masukan dari beberapa timnya yang ada di daerah. Terutama mereka yang ada di Jateng, Jatim, Bali, Papua, NTT, dan Sumut.

Mereka sudah menyiapkan bukti untuk mengajukan gugatan ke MK. “Mereka merasa ada kecurangan yang TSMB (terstruktur, sistematis, masif dan brutal, Red),” akunya. Oleh karena itu lah dibutuhkan langkah konstitusional untuk membuktikan kecurangan tersebut.

Salah satu caranya adalah dengan membawa bukti-bukti tersebut ke lembaga berwenang. MK merupakan satu-satunya lembaga yang dianggap paling tepat untuk melakukan hal tersebut. Untuk segera menindaklanjuti adanya kecurangan di Pemilu 2019 ini. “Meskipun sebelumnya kami mengalami distrust terhadap institusi hukum yang ada di negara ini, tapi karena ada masukan dari daerah tadi akhirnya kami memutuskan untuk menempuh langkah hukum,” terang Dahnil.

Dalam kesempatan tersebut juga, Dahnil sebagai perwakilan BPN menyatakan dukungannya terhadap aksi damai yang dilakukan oleh pendukung tim BPN. Sesuai dengan titah dari Prabowo. Aksi tersebut harus berjalan secara damai, berakhlak, dan konstitusional.

Sebab, menyampaikan aspirasi dan berserikat adalah hak konstitusional yang dilindungi oleh UU. “Justru menghalang-halangi dan mengancam penyampaian aspirasi merupakan tindakan inkonstitusional, itu adalah makar terhadap konstitusi,” imbuh pria kelahiran Aceh tersebut.

Oleh karena itu, Dahnil mengimbau kepada pihak berwajib. Untuk melakukan tugas konstitusionalnya. Yakni dengan melindungi dan mengayomi seluruh warga. Termasuk mereka yang hari ini dan kemarin sedang melakukan aksi. “Konflik apa? Tidak ada konflik, aksi besok (hari ini, Red) itu demo damai konstitusional, apa yang ditakuti? Justru kalau pengumuman dipercepat karena demo itu yang semakin janggal dan aneh,” ungkap Dahnil.

Terkait sikap BPN Prabowo-Sandi tersebut, Jokowi tidak mempermasalahkannya. Sebaliknya, dia menghargai upaya tersebut. Mengingat hal itu diperbolehkan oleh konstitusi. “Itu memang sebuah proses sesuai konstitusi, sesuai dengan hukum dan undang-undang yang kita miliki. Sangat menghargai,” tuturnya.

Kuasa hukum paslon 01 Jokowi – Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya menghormati sikap paslon 02 tidak menerima hasil yang diumumkan KPU dan berencana mengajukan gugatan ke MK. “Sepenuhnya kami hormati dan sambut baik,” terang dia saat konferensi pers di Media Center TKN Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat kemarin.

Tidak menerima hasil pemilu, kemudian mengajukan sengketa ke MK merupakan hak konstitusional paslon Prabowo – Sandi. Menurut ketua umum PBB itu, paslon yang didukung lima partai koalisi itu mempunyai legal standing dalam mengajukan gugatan ke MK.

Jika paslon 02 mengajukan sengketa pemilu ke MK, maka pihak paslon 01 juga akan bersiap maju ke MK dan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sengketa yang diajukan. “KPU sebagai pihak termohon. Kami dari paslon 01 berhak mengajukan diri sebagai pihak terkait,” papar dia. Khususnya terkait sengketa pilpres.

Sebagai pihak terkait, kata Yusril, paslon petahana mempunyai hak untuk mengajukan bukti, dan mengajukan saksi ahli untuk menyangga apa saja yang nantinya disampaikan pemohon paslon 02. Saksi ahli yang akan didatangkan bergantung dengan argumen dan dalil-dalil yang dipaparkan pemohon.

Pakar hukum tata negara itu berharap, penanganan perkara di MK berjalan fair. “Kami yakin maknisme hukum akan bisa menyelesaikan konflik secara damai, adil, dan bermartabat,” terang mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu.

Saat ini, pihaknya masih menunggu langkah yang akan ditempuh kubu Prabowo – Sandi. Jika dalam tiga hari ini, pihak 02 mendaftarkan perkara ke MK, maka pihaknya juga akan versurat ke Ketua MK agar bisa diterima sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut.

Direktur Advokasi dan Hukum TKN Ade Irfan Pulungan mengatakan, pada prinsipnya tim hukum TKN siap menghadapi sengketa pemilu di MK. Sejak awal TKN sudah melakukan antisipasi. Misalnya, di daerah mana saja yang akan dipersoalkan dalam sengketa nanti. “Sudah kami diskusikan secara mendalam dan teknis,” jelasnya. TKN juga sudah menyiapkan bukti-bukti yang diperlukan.

Irfan mengatakan, saat ini sudah ada 60 pengacara yang bergabung dalam tim kuasa hukum TKN. Mereka berasal dari tim Yusil, dan ada pula yang dari luar. Mereka secara sukarela mendaftarkan diri sebagai anggota kuasa hukum.

Mahkamah Konstitusi sendiri sejak awal menyatakan kesiapannya untuk menerima pengajuan sengketa. 3×24 jam sejak hasil rekapitulasi pemilu ditetapkan, peserta yang tidak puas bisa mengajukan gugatan ke MK. Pihak MK sendiri sudah mengatur jadwal sengketa. Para peserta pemilu bisa mengajukan sengketa maksimal sampai 24 Mei mendatang.

Kemudian, sidang perdana untuk pilpres direncanakan dimulai pada 14 Juni. Sementara, pileg pada 9-12 Juli. Putusan sengketa pilpres akan dibacakan paling lambat 28 Juni. Sementara, untuk pileg, pembacaan putusan direncanakan berlangsung antara 6-9 Agustus. ’’Kami sudah siapkan 10 meja pelayanan yang bekerja 24 jam dalam tiga hari ke depan,’’ terang jubir MK Fajar Laksono kemarin.

Dari KPU, Ketua KPU Arief Budiman membantah tudingan bahwa pihaknya sengaja menetapkan saat dini hari dengan tujuan tertentu. ’’Ini kan sebenarnya mengalir saja,’’ terangnya usai rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi yang berakhir pukul 02.53 itu. Pihaknya hanya melaksanakan rekapitulasi sesuai jadwal.

Pihaknya meminta KPU Kabupaten/Kota maupun Provinsi untuk memperhatikan betul jadwal rekapitulasi di level masing-masing. Jadwal yang ditetapkan KPU bisa berlangsung secara simultan atau beriringan. Ketika ada kecamatan yang sudah selesai, maka sejak saat itu KPU Kabupaten/Kota sudah bisa memulai rekapitulasi di levelnya. ’’Jadi tidak perlu menunggu seluruh kecamatan selesai,’’ lanjutnya.

Pada kenyataannya, tidak sedikit kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi yang masa rekapitulasinya melebihi jadwal yang telah ditentukan. Karena itu, KPU tidak menunggu seluruh provinsi selesai untuk merekapitulasi. Begitu ada provinsi yang tuntas di levelnya, langsung diacarakan di Jakarta. ’’Mungkin cara yang simultan itu yang membuat tahapan ini bisa berjalan tepat waktu,’’ lanjutnya.

Sejak awal, yang diupayakan KPU adalah menyelesaikan rekapitulasi agar tidak sampai melebihi 22 Mei. Bila melebihi 22 mei, itu melanggar ketrentuan UU pemilu yang mewajibkan KPU merekapitulasi selama maksimal 35 hari. Dalam perjalanannya, rekapitulasi nasional selesai kemarin menjelang pukul 01.00. Menurut KPU tidak ada lagi alasan untuk menunda waktu penetapan.

Pada penetapan yang dimulai pukul 01.46 itu, KPU menyatakan paslon 01 mendapatkan suara 85.607.362 suara. Sementara, paslon 02 mendapat 68.650.239 suara (bukan 69.044.149 sebagaimana diberitakan sebelumnya). Selisih antara keduanya mencapai 16.957.123 suara. bila dihitung persentase, paslon 01 mendapat 55,5 persen, sementara paslon 02 mendapat 44,5 persen. Ada gap 11 persen antara keduanya.

Sementara, hingga pukul 20.00 tadi malam, konfigurasi Sistem informasi penghitungan Suara (Situng) maupun Kawal Pemilu belum mencapai 100 persen. Situng baru menunjukkan angka 93,01 persen atau 756.537 TPS. Sementara, di jam yang sama kawal pemilu mencatatkan input data 92,2 persen atau 753.527 TPS. Konfigurasi dimaksud adalah untuk jenis pilpres. (byu/far/bin/lum/syn/wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *