Rustandi menambahkan, dengan keberadaan Jembatan Gantung Situ Gunung ini, dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Menurutnya, masyarakat bisa memanfaatkan untuk berjualan, ngojek dan lainnya. “Saat ini saja, warga setempat banyak yang jualan dan ngojek. Sehingga dengan keberadaan jembatan ini, banyak masyarakat terberdayakan,” paparnya.
Kabid Pajak Daerah 1, Bapenda Kabupaten Sukabumi, Luki Mufti mengaku, sejauh ini pajak Jembatan Gantung Situ Gunung tidak masuk kepada pemerintah daerah. Sebab itu, pada 19 Maret 2019 lalu Bapenda melayangkan surat kepada Kementrian Keuangan Republik Indonesia nomor 970/595/pajak 1 terkait Pemungutan Pajak Daerah di Kawasan Taman Nasional.
Pada 1 April 2019, Kementrian Keuangan RI membalas surat yang sudah dilayangkan Pemkab Sukabumi dengan surat nomor 8-58/pk.3/2019 terkait Pemungutan Pajak Daerah di Kawasan Taman Nasional.
“Jadi sesuai surat balasan dari kamentrian, Pemda tidak dapat memungut pajak dari jembatan gantung tersebut. Pajak yang bisa masuk hanya dari restoran dan hotel di area TNGGP saja,” ujar Luki Mufti kepada Radar Sukabumi saat ditemui di ruangannya, di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Meski demikian, Luki mengaku ada keuntungan lain yang dapat diperoleh Pemkab Sukabumi. Misalnya saja, tentang keterkaitan wisata dengan ekonomi masyarakat sekitar seperti perekrutan tenaga kerja setempat, transportasi frekuensi penumpang meningkat, omset rumah makan meningkat. “Keuntungan lain bukan hanya dari pajak jembatan gantung saja, tapi bisa dari yang lain seperti meningkatkan perekonomian masyarakat,” paparnya.
Pihaknya berharap, dengan adanya wacana perubahan UU 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, jembatan gantung tersebut dapat dipungut pajak. “Ya dengan adanya perubahan UU tersebut, diharapkan jembatan gantung bisa dimasukkan ke dalam objek pajak hiburan sehingga bisa berkontribusi kepada PAD,” pungkasnya.
(bam/den/han/nur/t)






