SUKABUMI – Suasana di depan gerbang PT Younghyun Star (YHS), Kampung Kebonrandu, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, mendadak riuh pada Senin (2/2) pagi. Bukan deru mesin jahit yang terdengar, melainkan lantang orasi ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil Sepatu – Gabungan Serikat Buruh Indonesia (SBGTS–GSBI) Sukabumi.
Mereka memilih mogok kerja total sebagai bentuk protes atas rencana perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 250 karyawan, tepat menjelang bulan suci Ramadan.
Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin, menilai kebijakan tersebut janggal. Menurutnya, dalam tiga bulan terakhir, karyawan justru dipaksa bekerja lembur hingga pukul 20.30 WIB setiap hari.
“Ini tidak masuk akal. Pekerjaan masih menumpuk, order baru sudah menunggu, tapi tiba-tiba ada rencana pengurangan 250 orang sebelum puasa. Ini bukan lagi soal efisiensi, tapi soal kemanusiaan,” tegas Dadeng.
Selain menolak PHK, aksi ini juga menyingkap dugaan praktik ketenagakerjaan yang tidak sesuai aturan. Perusahaan yang berdiri lebih dari 20 tahun itu disebut tidak memiliki karyawan tetap (PKWTT). Dari sekitar 1.300 pekerja, mayoritas berstatus kontrak, bahkan bagi mereka yang sudah mengabdi belasan tahun.
“Ada yang sudah bekerja 19 tahun, tapi statusnya masih kontrak. Kami menuntut perusahaan menjalankan aturan normatif, yakni mengangkat karyawan yang sudah bekerja di atas tiga tahun menjadi karyawan tetap,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT YHS masih bersikukuh dengan kebijakan pengurangan tenaga kerja. Upaya serikat buruh untuk meminta penangguhan PHK hingga pasca-Lebaran agar karyawan dapat beribadah dengan tenang belum membuahkan hasil.
Dadeng menegaskan, aksi mogok kerja akan terus berlanjut hingga tuntutan buruh diakomodasi.
“Mogok kerja ini adalah cara buruh meminta untuk tetap bekerja. Kami ingin perusahaan bijak. Jangan biarkan kawan-kawan kehilangan mata pencaharian di saat kebutuhan hidup menjelang Lebaran justru meningkat,” pungkasnya.(den/d)






