Jangan Ditiru! Pemuda Gunungguruh Kerjaannya Congkel Rumah Warga

DIINTEROGASI : Kapolsek Gunungguruh, Iptu Yudi Wahyudi menginterogasi pelaku curat.

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Polsek Gunungguruh, berhasil menciduk seseorang yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) ke rumah E Kusnadi (55) di Kampung Padaraang, RT 1/12, Desa Kebonmanggu, Kecamatan Gunungguruh.

Informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, pelaku curat yang diketahui berinisial MFJ (23) asal Kampung Padaraang, RT 3/1, Desa Kebonmanggu Kecamatan Gunungguruh ini, telah memasuki rumah korban dengan cara merusak lubang ventilasi menggunakan golok pada Minggu (25/7) sekira pukul 17.30 WIB.

Bacaan Lainnya

“Pelaku berhasil kami amankan pada Kamis (22/8) sekira pukul 18.00 WIB di kediamannya,” jelas Kapolsek Gunungguruh, Iptu Yudi Wahyudi kepada Radar Sukabumi, Jumat (23/8).

Sebelum mengamankan pelaku, sambung Wahyudi, petugas Polsek Gunungguruh, terlebih dahulu melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan beberapa saksi. “Setelah melakukan penyeledikan lebih dalam, akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan sedikit pun,” imbuhnya.

Selain menciduk pelaku, ujar Wahyudi, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti yang dijadikan alat untuk melancarkan aksi pelaku. Di antaranya, satu bilah golok, perhiasan berupa emas dan lainnya. “Saat kami introgasi, pelaku ini sengaja memasuki rumah korban untuk mengambil barang berharga milik korban. Seperti menggasak 10 gram emas dan uang sebesar Rp1.700.000,” paparnya.

Akibat perbuatannya, saat ini pelaku tengah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Gunungguruh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawab perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan (Curat) dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

(den/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *