Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Datang Lebih Lambat, Pulang Makin Cepat

ASN-Ramadan

DMI TERBITKAN PANDUAN RAMADAN

Bacaan Lainnya

Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan surat edaran (SE) sebagai arahan untuk kegiatan Ramadan 1443 Hijriah/2022. Ada empat poin yang menjadi arahan. Pertama, agar masjid dan musala dimakmurkan untuk ibadah, tetapi harus tetap menerapkan protokol kesehatan (memakai\ masker, membawa alat ibadah sendiri, berwudu dari rumah).

Kebersihan lingkungan masjid dan musala harus dijaga sebaikbaiknya. Kedua, mengenai penggunaan pengeras suara. Seluruh masjid/musala diimbau untuk menggunakan pengeras suara luar hanya untuk azan, ikamah, dan tartil Alquran. Durasinya diatur 5–10 menit sebelum tanda waktu salat tiba.

Kemudian, tidak menggunakan pengeras suara luar untuk melakukan zikir/doa para imam salat, tahlilan, puji-pujian, barzanji, nasyid, lagu-lagu religi, dan sejenisnya. ”Apabila menghendaki penggunaan pengeras suara, maka hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja,” ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat DMI Jusuf Kalla.

Selain itu, semua bentuk ceramah dan kultum hendaknya menggunakan pengeras suara dalam. Untuk kegiatan tadarus atau tilawatil Quran dengan menggunakan pengeras suara, hendaknya hanya diperuntukkan bagi yang sudah fasih/lancar dan memiliki kemampuan qiraatil Quran yang bagus.

Tentunya, dengan tetap memperhatikan batas waktu istirahat (jam tidur) masyarakat.

”Seluruh jajaran pimpinan DMI di seluruh tingkatan, Ortom, Batom, DKM, dan takmir masjid/ musala harus mengutamakan kekhusyukan dan kesyahduan bulan suci Ramadan,” ungkapnya.

Untuk momen takbiran, hendaknya dilakukan serentak oleh DKM/takmir masjid dan musala dengan mengatur penggunaan pengeras suara luar sampai batas waktu istirahat masyarakat pukul 22.00.

Setelahnya, dapat dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam.

Ketiga, sahur on the street, kegiatan buka bersama, takjil di masjid/musala, takbiran keliling di malam Idul Fitri, dan salat Id diimbau untukdilaksanakan dengan perencanaan sebaik-baiknya.

Protokol kesehatan harus dilaksanakan secara disiplin.

”Dan agar tidak menyalakan petasan/mercon selama bulan suci Ramadan,” sambungnya. Terakhir, pembagian zakat fitrah, zakat mal, infak, sedekah, dan bantuan sosial dilakukan dengan cara menyerahkan langsung. Panitia diharapkan langsung mendatangi rumah-rumah fakir miskin, yatim piatu, dan para duafa lainnya. (mia/lyn/c17/oni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *