Inspektorat ‘Bongkar’ Kasus EEM

DITAHAN: EEM, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran desa tahun 2016 saat ini ditahan di Polres Sukabumi Kota. FT: IST

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Kades Prianganjaya, Kecamatan Sukalarang, EEM, Inspektorat Kabupaten Sukabumi mengungkapkan fakta-fakta yang mengejutkan. Mulai dari ketidak-kooperatifan EEM, hingga hasil pemeriksaan yang menemukan keuangan negara dengan nilai cukup fantastis. Lembaga yang dipimpin Dedi Sutadi ini berharap, tidak ada lagi desa yang tersandung hukum gara-gara pengelolaan anggaran desa.

Dihubungi Radar Sukabumi, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Yodi Rahmat Junadi mengatakan, anggaran yang dipersoalkan dan menjerat EEM ini adalah anggaran tahun 2016. Elemen masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyelewengan anggaran di Desa Prianganjaya melaporkannya ke Polres Sukabumi Kota. “Nah pada 2017, kami diminta oleh penyidik Polres Sukabumi Kota untuk menghitung nilai kerugian atas hal yang dilaporkan itu. Kami pun langsung bergerak dan melakukan pemeriksaan,” ujar Yodi kepada Radar Sukabumi, kemarin (21/8).

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan yang dilakukan, lanjut Yodi, ialah pemeriksaan yang bersifat khusus. Segala hal yang berkaitan dengan anggaran pada tahun tersebut, diperiksa secara detail dengan memperhatikan kaidah-kaidah pemeriksaan. “Hasil pemeriksaan yang kami lakukan, ditemukan kerugian negara senilai Rp275 juta. Kami sampaikan rekomendasi kepada yang bersangkutan, supaya dilakukan pengembalian ke kas daerah. Namun sayangnya, yang bersangkutan tidak juga mengembalikannya,” jelasnya.

Selain tidak mengembalikan kerugian negara, masih kata Yodi, EEM juga dinilai tidak kooperatif oleh penyidik. Pasalnya, setiap kali dipanggil untuk diperiksa atas persoalan yang menjeratnya, ia tidak pernah hadir. Penyidik pun akhirnya menetapkan EEM sebagai tersangka. “Disesalkannya, yang bersangkutan malah melarikan diri pada tahun 2018. Jujur saja, kami sangat menyayangkan kasus yang menjeratnya,” akunya.

Karena sikap tidak kooperatif itu, penyidik Polres Sukabumi Kota pun pada awal tahun 2019 ini menetapkan EEM masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga akhirnya, petualangan EEM harus berakhir pada Minggu (18/8) lalu di Kota Bontang, Kalimantan Timur. Ia ditangkap saat berjualan aksesoris tanpa perlawanan. “Sekarang kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Ini harus jadi pelajaran bagi kita semua,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Thendy Hendrayana turut prihatin dengan kasus yang menjerat mantan Kepala Desa Prianganjaya, Kecamatan Sukalarang, EEM. Mantan Kadishub ini meminta, kasus EEM menjadi pelajaran berharga bagi para kepala desa yang sekarang ini tengah menjabat. “Kami sampaikan turut prihatin atas kasus yang menimpa saudara EEM. Ini harus jadi tambahan pelajaran penting bagi kita semua, khususnya bagi para kepala desa agar dalam pengelolaan anggaran di desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Thendy Hendrayana saat dihubungi Radar Sukabumi, kemarin.

Menurut Thendy, anggaran yang dipersoalkan dalam kasus EEM ini adalah anggaran tahun 2016. Secara jabatan, saat itu bukanlah ia yang memimpin. Namun secara moril, Thendy menyesalkan karena masih ada desa yang bermasalah dalam pengelolaan anggaran di desa, meskipun upaya pembinaan yang dilakukan DPMD telah maksimal. Ia pun menyayangkan dengan sikap tidak kooperatif EEM dalam proses hukum ini. “Sebelum saya menjabat pun, upaya dan ikhtiar teman-teman di DPMD dalam memberikan pembinaan kepada para kepala desa, saya rasa telah maksimal. Namun kami kira, ini lebih kepada person kepala desanya,” imbuhnya.

Thendy menjelaskan, akibat persoalan EEM ini, roda pemerintahan di Desa Prianganjaya sempat terganggu. Pasalnya, yang bersangkutan melarikan diri. Sehingga untuk melanjutkan program desa, maka Desa Prianganjaya saat ini dipimpin Kepala Desa hasil pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW). “Sekarang yang menjabat di sana adalah Kades PAW. Semoga saja, kejadian yang menimpa saudara EEM ini tidak terjadi lagi,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, EEM, tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana desa di Desa Prianganjaya, Kecamatan Sukalarang berakhir. Ia ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi Kota di Kota Bontang, Kalimantan Timur, Minggu (18/8) lalu. Kini, mantan Kades Prianganjaya itu mendekam di balik jeruji besi Polres Sukabumi Kota.

(den/ren/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *