Ini Modus Korupsi Mantan Kades Bantargebang Sukabumi, Hingga Rugikan Negara Sampai 1,3 Miliar

RADARSUKABUMI.com – AR, mantan Kepala Desa Bantargebang, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi menambah daftar kelam kades yang tersandung kasus korupsi di Kabupaten Sukabumi.

Kepala desa periode 2013 sampai 2019 ini, diduga merugikan negara hingga Rp 1,3 Miliar setelah penyidik Kejaksaan Negeri Kabuapaten Sukabumi memeriksa pengelolaan keuangan anggaran dana desa di tahun 2017 dan 2018.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Andreas Tarigan mengungkapkan, modus yang dilakukan oleh tersangka diantaranya terdapat kegiatan fisik yang fiktif hingga tidak bisa menyampaikan Laporkan Pertanggungjawaban (LPJ).

“Modusnya, hasil penyidikan kami berdasarkan pemeriksaan Inspekstorat Kabupaten Sukabumi, tersangka tidak bisa memberikan LPJ yang sesuai dengan fakta, hingga adanya kegiatan fisik yang fiktif,” terang Andreas dalam keterangan resminya, Rabu (19/8/2020).

Andreas merinci, mantan kades tersebut melakukan Tipikor pada tahun anggaran 2017 hingga 2018. Dengan total kerugian pada 2017 kurang lebih Rp 781 juta dan 2018 kurang lebih mencapai Rp 557 juta.

“Untuk peruntukan uang hasil korupsi kami masih dalami digunakan untuk apa,” tutupnya. (upi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *