Hukuman yang kedua adalah pemotongan tunjangan. Eri menegaskan bahwa tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) untuk ASN yang nekat mudik akan dipotong. ”Dua itu bakal dipotong,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Febriadhitya Prajatara menuturkan bahwa seluruh ASN memang dilarang mudik. Mereka diminta berlebaran di rumah. Tujuannya, mencegah meluasnya persebaran virus korona. ”Karena pergi ke luar kota bisa memicu lonjakan kasus Covid-19,” ungkapnya.
Namun, PNS yang memiliki kepentingan mendesak diperbolehkan keluar kota. Misalnya saja, ada keluarga yang seketika sakit dan harus mendapatkan pertolongan. ASN itu bisa mengajukan surat izin. ”Kami akan melihat izin itu apa memang benar,” terangnya.






