Menurut Herru, kepastian regulasi sangat mendesak karena menyangkut status kepegawaian, kesejahteraan pegawai, serta perencanaan anggaran daerah. “Para anggota membutuhkan kepastian arah kebijakan agar dapat bekerja dengan tenang dan fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
PPPK Paruh Waktu selama ini telah menjadi bagian dari ASN yang mendukung pelayanan publik di berbagai sektor dan program prioritas pemerintah. Herru berharap hasil audiensi dapat mendorong lahirnya regulasi teknis yang aplikatif, sehingga pemerintah daerah memiliki dasar hukum kuat untuk memproses alih status PPPK PW menjadi penuh waktu.(*)




