Gubernur Ridwan Kamil Pastikan UMP 2022 Jabar Naik

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Humas Pemprov Jabar/Antara)

BANDUNG — Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil pastikan akan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2022. Keputusan itu diambil untuk mengikuti keputusan dari pemerintah pusat sekaligus memberi keadilan bagi buruh dan pengusaha.

Penetapan UMP 2022 itu berdasar UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya PP 36/2021 tentang Pengupahan. Bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.

Bacaan Lainnya

Menurut Gubernur, kebijakan UMP itu merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing. ”Jadi kesimpulannya kalau ditanya apakah untuk tahun depan UMP akan naik? Iya kesimpulannya naik,” kata Ridwan Kamil seperti dilansir dari Antara, Jumat (19/11).

Ridwan Kamil juga mengingatkan, penetapan UMP itu hanya untuk pekerja/buruh yang umur kerjanya satu tahun. Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.

”Maksudnya, pekerja bisa melakukan negosiasi dengan perusahaan secara langsung untuk penetapan upah jika masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun,” ujar Ridwan Kamil.

Sebagai salah satu contohnya adalah kasus yang terjadi di Kabupaten Majalengka. Perusahaan dengan inisiatifnya menaikkan upah setelah bernegosiasi dengan para pekerja.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *