BANDUNG — Pemerintah Pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Perpanjangan PPKM diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 24/2022 untuk wilayah Jawa-Bali dan Inmendagri 25/2022 untuk wilayah luar Jawa-Bali.
Merespon kebijakan tersebut, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menilai PPKM akan senantiasa ada dan dilaksanakan sampai deklarasi pandemi menuju endemi. “PPKM itu akan ada selamanya sampai deklarasi pandemi ke endemi. Tapi di dalamnya akan banyak kelonggaran-kelonggaran yang menyesuaikan,” ucap Ridwan Kamil di Gedung Sate Kota Bandung, Rabu (11/5).
Ia mengaku akan meneruskan arahan Presiden Joko Widodo kepada seluruh kepala daerah di Jabar terkait perpanjangan PPKM yang akan berlangsung hingga 23 Mei 2022.