Grasi Cium Program Piktif 2018

AUDENSI : Grasi saat menggelar audensi dengan empat SKPD di Gedung Pendopo Sukabumi, kemarin (16/5).

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com — Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Gerakan Reformasi dan Birokrasi (Grasi) Sukabumi mencium adanya dugaan program piktif dan pengalihan anggaran Dana Insentif Daerah (DID) yang tidak sesuai aturan ditubuh Pemerintahan Kabupaten Sukabumi dari APBN tahun anggaran 2018. Mereka pun berjanji akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, pada Februari 2018 lalu, Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengajukan surat permohonan DID kepada Menteri Keuangan RI untuk 13 item kegiatan infrastruktur sektor perhubungan. Tak tanggung-tanggung, anggaran yang dimohonkan itu nilainya cukup fantastis, yakni Rp 18,7 miliar.

Gayung bersambut, usulan itu pun disetujui. Menteri Keuangan akhirnya menggelontorkan anggaran yang dimohonkan pada 5 Maret 2018. Namun berdasarkan investigasi Grasi, semua item yang diusulkan itu tak satu pun direalisasikan. Mereka pun menilai, kegiatan itu piktif dan meminta pemerintah Kabupaten Sukabumi bertanggung jawab.

“Kami meminta pemerintah Kabupaten Sukabumi bertanggung jawab soal ini. Kami ingin Sukabumi lebih baik ini terwujud,” ujar Sekretaris Grasi Sukabumi, Irpan Rusmana kepada Radar Sukabumi usai meminta klarifikasi kepada Pemda Kabupaten Sukabumi di Gedung Pendopo Sukabumi, kemarin.

Dalam dugaan kegiatan piktif ini, Irpan menyebutkan sedikitnya ada empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diduga terlibat. Mereka adalah Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

“Kami menduga, empat SKPD yang terlibat dalam persoalan ini. Ini kami sampaikan berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan di lapangan. Kami menemukan adanya dugaan penyelewengan jabatan dan kebijakan terkait penggeseran atau pemindahan anggaran di luar kepatutan secara aturan dan perundang-undangan karena tidak sesuai dengan isi dokumen peruntukanya,” imbuhnya.

Dugaan Grasi semakin kuat ketika melakukan audensi untuk mendengar klarifikasi dari pemerintah Kabupaten Sukabumi. Pasalnya ia menilai, beberapa SKPD yang hadir terlihat saling lempar tanggung jawab dan masing-masing jawabannya berbeda.

“Terlebih lagi, awal audensi tidak ada pihak yang mengaku mendapatkan DID. Hingga akhirnya, Dinas PU mengakuinya dan mengklaim anggaran itu saat ini masih ada dan akan digunakan untuk pembangunan infrastuktur jalan, jembatan dan pembangunan saluran drainase,” bebernya.

Melihat ada hal yang tidak sesuai, Irpan pun menegaskan akan melaporkan temuannya itu kepada pihak yang berwajib. “Kami akan laporkan persoalan ini ke ranah hukum. Kami juga tegaskan, akan terus mengawal program pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, agar roda pemerintahan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Sukabumi, Ridwan membantah adanya kegiatan atau program piktif. Ia mengaku, anggaran DID yang dipersoalkan Grasi itu ada pada Dinas PU dan tidak ada pengalihan untuk sektor tersebut. “Dinas Perhubungan itu tidak menerima DID sejak 2016 hingga 2018 kemarin. Jadi memang, anggaran itu ada pada Dinas Pekerjaan Umum,” timpalnya.

Terkait surat yang dijadikan barang bukti dalam audensi oleh Grasi, Ridwan mengaku masih meragukan keasliannya. Ini karena dalam dokumen itu tidak ada stempel dan tanggal suratnya. “Bahkan, tanda tangan Pak Bupati pun dalam isi surat itu terlihat tumpang tindih. Dalam konteks ini, kami akan menelusuri terlebih dahulu soal kebenaran surat itu,” pungkasnya.

(Den/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *