GMNI: PT SCG dan Pemkab Lamban

SUKABUMI – Aktivitas produksi PT Siam Cement Group (SCG) di Jalan Pelabuhan II, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi yang telah dikeluhkan warga karena diduga telah menyababkan gatal-gatal, udara panas, debu semen dan menimbulkan kebisingan, memang telah menyita perhatian serius dari semua element. Kini, giliran Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi angkat bicara.

Merekapun menyayangkan lambatnya respon baik dari SCG maupun pemerintah, dalam menangani dampak yang ditimbulkan sehingga merugikan masyarakat sekitar perusahaan asal Thailand tersebut. Ketua GMNI Sukabumi, Dewek Sapta Anugrah menilai, kinerja pemerintah lamban mendengar keluhan warga yang menjadi korban atas polusi dan pencemaran lingkungan oleh PT SCG.

Bacaan Lainnya

“Jika melihat kondisi seperti ini, menandakan bahwa keberpihakan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan kerakyatan jauh dari harapan sebagaimana yang menjadi motto pemerintahan daerah Kabupaten Sukabumi yakni mewujudkan ‘Sukabumi lebih baik’,” tegasnya kepada Radar Sukabumi, kemarin.

Seharusnya menurut Dewek, pemerintah segera aktif untuk merespon dan turun ke lapangan melihat secara langsung apa yang menjadi keluhan masyarakat sekitar. Tapi, para pemangku kebijakan seolah tidak peka terhadap gejolak warga yang mengeluhkan aktivitas perusahaan. Terlebih lagi, dengan kondisi Sumber Daya Alam (SDA) sudah rusak akibat terus dieksplorasi oleh pihak kapitalis PT SCG. Begitu juga pihak perusahaan yang seolah lalai karena membiarkan masyarakat menderita.

“Perusahaan dan pemerintah jangan tutup mata dengan persoalan ini. Apabila pemerintah gagal dalam memberikan solusi yang tengah dirasakan masyarakat sekarang, berarti mereka telah abstein di tengah-tengah penderitaan masyarakat. Berarti, kita harus mampu mengambil peran sebagai rakyat untuk mengingatkan pemerintah agar ada upaya konkrit dalam memberikan kepastian kelayakan kehidupan bagi masyarakat yang terkena dampak PT SCG tersebut,” tukasnya.

Menurutnya, seharusnya pemerintah itu sudah antisipasi dampak PT SCG jauh jauh hari atau sejak berdirinya perusahaan semen yang berlokasi di tengah-tengah pemukiman warga tersebut.
“Inikan setelah ada keluhan, kejadian menimpa warga dan ramai di media, pemerintah baru turun tangan,” terangnya.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi mengaku langsung menerjunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut. Hanya saja, dugaan dampak aktivitas produksi SCG yang menimbulkan polusi belum bisa ditetapkan secara jelas. Alasannya, masih menunggu hasil laporan temuan dilapangan.

Sekretaris DLH Kabupaten Sukabumi, Andang Koswara menjelaskan, dalam memberikan pelayanan publik yang cepat tanggap, pihaknya langsung menerjunkan tim untuk memantau di lapangan. Pemantauan dilakukan, mengingat sebelumnya ada laporan terkait keluhan lingkungan yang ditimbulkan dari produksi SCG.

“Setelah ada laporan masyarakat, Kamis lalu kami langsung terjunkan tim untuk memeriksa kebenaran laporan tersebut. Sedangkan dalam hal terjadi dugaan pencemaran udara, kami perlu melakukan verifikasi kebenarannya di lapangan. Jika benar, kami minta perusahaan untuk melakukan perbaikan.” paparnya.

Menurut Andang, sebelumnya upaya pemantauan langsung di lapangan beriringan dengan pertemuan masyarakat dengan pihak perusahaan. Dimana, pemantauan oleh tim DLH langsung disaksikan oleh warga masyarakat dan pihak perusahaan. “Kami telah lakukan peninjauan oleh tim DLH ke lokasi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Andang mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kebenaran masalah yang ditemukan tim. Hal itu lantaran laporan resmi di lapangan belum selesai dibuat. Meski begitu, ia berjanji akan langsung memberikan rekomendasi dari hasil temuan untuk kemudian diberikan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan.

“Untuk tindakan belum bisa dipastikan, karena laporan resmi belum diterima dan masih dalam tahap penyusunan,” tutur Adang.

Sambil menunggu hasil resmi, Andang berjanji akan melakukan pemantauan khusus sehingga nanti jika ada indikasi kesalahan, maka perusahaan tersebut akan mendapat sanksi berupa teguran tertulis. Selin itu, apabila ada masyarakat yang terkena dampak, pihaknya mendorong agar perusahaan memberikan kompensasi.

“Warga berhak mendapat kompensasi dari perusahaan, jika terbukti terkena dampak lingkungan. Makanya, kita pantau perkembangannya. Bila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan tidak ada kemajuan, kami berikan teguran tertulis,” tegasnya.

Sejauh ini, Andang mengaku, pihaknya sudah menjalankan tugasnya. Bahkan, dalam prosesnya seringkali dilakukan apalagi jika ada keluhan dari masyarakat.

“Proses pemantauan, kami lebih mengedepankan sisi pembinaan dalam pemantauan terhadap apa-apa yang menjadi tanggung jawab perusahaan dalam pengelolaan lingkungan,” akunya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, M Jaenudin mengaku bakal turun ke lapangan bersama dengan jajaran di Komisi II. Hal itu dilakukan, untuk mengecek secara langsung terkait keluhan warga tersebut. “Kita akan cek dulu ke lapangan.

Kalau memang benar (terkait keluhan warga), pihak perusahaan harus bertanggungjawab. Bahkan, kami bisa mengusulkan untuk memberhentikan kegiatan aktivitas perusahaan selama belum bisa mengatasi keluhan tersebut,” tegasnya yang juga merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi tersebut.

Seperti pekan lalu, pihak PT SCG sendiri sampai masih bungkam terkait kondisi tersebut. Beberapa pihak yang coba di konfirmasi belum bisa memberikan bahkan enggan berkomentar. Saat coba meminta komentar dari pihak Public Relation juga belum memberikan tanggapan. Termasuk, Operasional Support Manager CSR PT. Semen Jawa (SCG), Bambang Wiyono.

“Maaf pak, saya tidak bisa memberikan pernyataan apapun karena saya tidak diberikan wewenang untuk memberikan stetmen kepada media. Karena ini bukan ranah saya. Silahkan saja hubungi Director PT SCG yang baru,” ucapnya saat itu.(cr10/cr13/e)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *