Alhasil, Asyari pun harus menjalani hukuman disiplin. “Dalam tata kehidupan militer, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya,” tegas Refki.(bik/jpg)
Gara-gara Teriak “Kami Bersamamu Habib Rizieq”, Anggota TNI di Sanksi





