Lebih lanjut Dedi mengatakan , oknum tersebut mengajukan permintaan oplah koran sebesar Rp 7.000 ekslempar dikali Rp10 ribu, kalau dihitungkan uang sekitar Rp70 juta. Merasa terancam dan diperas, pihak desa lalu mengadukan adanya oknum wartawan itu.
“Kita laporan ke Polres Sukabumi tentunya mengadukan salah satu oknum media tersebut sudah melakukan pemerasan. Terutama terhadap atas nama pemerintahan Desa Ridogalih,” jelasnya.
Dedi menegaskan, persoalan BLT DD yang dibawa oknum wartawan itu tidak benar. Bahkan pihaknya mengaku telah memberikan konfirmasi, namun seolah-olah tidak ditanggapi, malah minta pembayaran oplah koran.
“Soal BLT DD desa itu tidak betul, saya sudah jelaskan kepada mereka bahwasannya sudah sesuai ketentuan,” pungkasnya.(cr1/d)






