Sementara itu, dalam UU Perlindungan Anak hanya disebutkan persetubuhan, pencabulan, dan eksploitasi seksual yang bisa dikenakan pidana. Berdasarkan prinsip lex posterior derogat legi priori—hukum yang terbaru mengesampingkan hukum yang lama—RUU PKS akan melengkapi bentuk kekerasan seksual yang belum diatur dalam UU Perlindungan Anak,” papar Hasim menegaskan.
Terkait adanya tuduhan yang datang dari kelompok yang kontra terhadap RUU PKS dengan dalih karena tidak memasukkan ihwal prostitusi sehingga muncul anggapan bahwa RUU PKS itu pro perzinaan. Hasim menilai mereka salah paham, karena baginya dengan tidak adanya pasal prostitusi, tak berarti RUU PKS mendukung perzinaan.
“Bisa jadi mereka yang menolak RUU PKS itu, tidak memahami secara utuh tujuan dan substansinya. Atau jangan-jangan mereka gagal dalam memahami bahwa korban adalah yang menjadi fokus RUU tersebut. Dan bukankah, dalam rancangan aturan itu, secara terang benderang terdapat definisi kekerasan seksual, yakni: bila ada pemaksaan, intimidasi, dan kekerasan,” pungkas Hasim. (upi/*)






