Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (Disdalduk, KB, P3A dan PM) Kota Sukabumi, Yemmy Yohani memastikan, kedua pelaku yang masih berstatus anak dibawah umur itu baka mendapat pendapingan psikolog.
Selain itu, pihaknya bakal lebih menggalakan pembinaan dengan P2TP2A tentang parenting, ketahanan keluarga serta mengoptimalkan delapan fungsi keluarga.
“Tentunya kejadian ini menjadi perhatian kita semua. Untuk dua pelaku yang masih dibawah umur, kami pastikan akan didampingi oleh psikolog,” singkatnya.
Terpisah, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hasim Adnan ikut angkat bicara terkait kasus yang tergolong langka tersebut. “Pertama-tama saya turut prihatin atas peristiwa tragis yang menimpa NP, seorang anak berusia 5 tahun yang menjadi korban kebiadaban para pelaku,” jawab Hasim saat dimintai tanggapannya.
“Meskipun secara sepintas peristiwa tragis ini sifatnya kasuistik, tapi bila merujuk pada data LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), maka kasus kekerasan seksual pada anak cenderung meningkat setiap tahun,” ujar Hasim.
Lebih lanjut Hasim mengutip data LPSK dan kepolisian yang mencatat ada peningkatan kasus kekerasan seksual pada anak yang terjadi sejak 2016 sejumlah 25 kasus, lalu meningkat pada 2017 menjadi 81 kasus, dan puncaknya pada 2018 menjadi 206 kasus.
Sementara Markas Besar (Mabes Polri) mencatat ada 236 kasus pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi pada Januari hingga Mei 2019.
“Berangkat dari banyaknya kasus kekerasan seksual yang dialami kelompok yang rentan jadi korban, terlebih anak-anak, maka menjadi penting adanya payung hukum yang bisa melindungi mereka dari ancaman kekerasan,” jelas Hasim.
Ketika dikemukakan bahwa bukankah sudah ada UU Perlindungan Anak yang juga memiliki pasal-pasal terkait kekerasan seksual, politisi Partai Kebangkitan (PKB) ini dengan tegas menyatakan bahwa pada kenyataannya, Undang-undang yang ada tidak mampu melindungi anak-anak dari kekerasan seksual secara komprehensif.
“Nah, di dalam RUU PKS, setidaknya ada 15 jenis tindak pidana kekerasan seksual. Antara lain, kontrol, intimidasi, eksploitasi, penyiksaan seksual, dan pemaksaan aborsi. Dalam RUU ini juga dijabarkan mengenai hak korban atas perlindungan, penanganan, dan pemulihan.






