Fakta Mengerikan di Balik Kasus Sabu di Sukaraja, Ternyata Nyaris 1,5 Ton

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram di Perum Villa Taman Anggrek, Desa/Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (3/6/2020) lalu menggemparkan publik Sukabumi. Pasalnya hal tersebut termasuk rekor tangkapan terbesar di wilayah hukum Sukabumi.

“Tim Satgasus kita berhasil mengamankan pelaku dan mendapatkan sabu-sabu sebesar 402 kilogram,” kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan resminya, Kamis (5/6/2020).

Bacaan Lainnya

Ya, selain mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu yang dikemas dalam bentuk bola-bola, polisi juga menangkap enam orang tersangka. Keenam orang tersebut merupakan warga Sukabumi yang memiliki peran dalam pengambilan dan penyimpanan barang haram yang berasal dari jaringan narkoba internasional Iran.

“Yang terlibat dari warga kita sebanyak 6 orang di antaranya,3 orang ABK, 1 orang kapten kapal, 1 orang mengatur jalur darat, 1 mengatur jalur mobil dan menyiapkan tempat atau rumah yang digunakan untuk penyimpanan,” ujar Listyo.

Lebih lanjut,Listyo juga mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus narkoba 402 kg di Sukaraja merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Yaitu pengungkapan dan penangkapan narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 821 kg di Jalan Takari, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.

Berdasarkan penulusuran Radarsukabumi.com, pengungkapan tersebut terjadi pada Jumat (22/5/2020) lalu. Modusnya hampir sama dengan di Sukabumi, yakni disimpan di sebuah rumah atau tempat yang dijadikan gudang di tengah pemukiman warga.

“Ya pengungkapan kasus itu juga setelah kami berhasil menangkap dua pelaku berinisial BA dan AS yang keduanya adalah warga negara dari Pakistan dan Yaman,” ungkap Listyo.

Fakta ini semakin mengerikan lewat pendalaman lebih jauh. Bahwa kasus sabu-sabu seberat 821 Kg di Serang berkat penyelidikan kasus sejak Desember 2019. Hal itu diawali dengan hasil pemeriksaan kapal yang anggotanya positif narkoba.

Pada Januari 2020, tim kemudian menangkap tiga tersangka dengan barang bukti 228 kg. Dari situ didapati bahwa narkoba dari jaringan Timur Tengah (Timteng) dan Iran. Maka dengan demikian, jika diakumulasikan dari Januari hingga 3 Juni 2020 di Sukabumi, total sabu-sabu yang dipasok oleh sindikat tersebut seberat  1,451 kilogram atau nyaris 1,5 ton.

“Tim terus bergerak dan mendapat informasi kelompok Timteng atau Iran siap-siap melakukan transaksi sehingga dilakukan pengintaian. Kita mendapat target tinggal di Jakarta,” kata Listyo.  (izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *