BERITA UTAMAHukum & Kriminal Kab

Enam Tenaga Kerja Asing Asal China Diciduk, Dua Lainnya Melarikan Diri

×

Enam Tenaga Kerja Asing Asal China Diciduk, Dua Lainnya Melarikan Diri

Sebarkan artikel ini

Karena, mereka bilangnya lapar mau beli nasi. Apalagi saat keluar, dua TKA itu didampingi warga lokal. Namun setelah kami tunggu, mereka tak kunjung kembali,” bebernya.

TKA Cina tersebut, telah melaksanakan penambangan emas di areal lahan perkebunan teh yang saat ini dikelola oleh Koperasi Kantor Tambang Rakyat Sukabumi (KTRS).

Bank bjb Tandamata

“Saat kami lakukan pemeriksaan, pemilik perusahaan telah memberikan keterangan melalui sambungan telephone seluler milik security. Pak David itu membenarkan bahwa perusahaan yang di pimpinnya ini, telah mempekerjakan tenaga kerja asing dari China.

Sementara, terkait kelengkapan surat-surat yang harus dimiliki oleh TKA tersebut, dirinya memberikan informasi masih dalam proses pengajuan atau pembuatan. Jadi intinya, disisi lain yang bersangkutan berkeberatan mengirimkan bukti dokumen,” bebernya.

Untuk itu, ujar Ali, mereka telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas IIB Sukabumi . “Penangkapan ini kami lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di perushaan tambang itu ada sejumlah TKA yang tengah bekerja di tambang emas. Setelah itu, kami langsung melakukan pengecekan lapangan, berkenaan dengan kebenaran informasi tersebut,” imbuhnya.

Pada saat melakukan pengecekan dilokasi perusahaan, ia melihat ativitas kerja para TKA di lokasi tambang emas milik rakyat ini masih di identifikasi dari jenis pekerjaan relatif dan termasuk pekerjaanya bersifat umum yang bisa dikerjakan oleh warga Indonesia. “Berkenaan dengan TKA yang sudah tertuang dalam undang-undang Ketenaga Kerjaan Pasal 42, menerangkan bahwa kita harus melakukan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal.

Karena, TKA boleh bekerja di Indonesia hanya untuk pekerjaan tertentu saja. Itu pun harus dalam jatah waktu tempo tertentu. Hal ini sudah ada dalam undang-undang Permenaker No 35 tahun 2015,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imirasi Kelas IIB Sukabumi, Hasrullah didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakan Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Zulmanur Arif menjelaskan, pihaknya akan menindak lanjuti para TKA yang diduga bekerja illegal di tambang emas itu.

“Kami akan mendalami perkara ini. Selain itu, kita lihat waktu pemeriksaan tadi bersama Disnakertrans terdapat surat bukti pembayaran untuk IMTA, katanya dokumen passport, izin bekerja masih dalam proses. Bahkan, dokumen tersebut sudah dibayar oleh pemilik perusahaan,” ucapnya.

Meski demikian, Kantor Imigrasi Kelas IIB Sukabumi perlu meneliti secara cermat. Karena rencana penggunaan TKA dalam IMTA, saat ini sudah menjadi Kartu Ijin Tinggal Terbatas (Kitas).

“Untuk visa kunjungan tidak boleh bekerja dengan indek tertentu. Misalnya, untuk uji coba calon TKA. Untuk itu, kita akan dalami dulu apakan mereka ini masih dalam uji coba pekerjaan atau sudah bekerja secara permanen,” pungkasnya. (cr13/e)