Empat Mobil Kadis Pemkot Sukabumi Nunggak Bayar Pajak

KOTA SUKABUMI – Pemkot Sukabumi berkomitmen meningkatkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB).

Komitmen tersebut juga dibuktikan dengan ditandatanganinya Surat Edaran Perintah Pembayaran PKB ke seluruh SKPD di Pemkot Sukabumi oleh Walikota Sukabumi Achmad Fahmi. Penandatanganan dilakukan pada acara Sosialisasi Zona Integritas Taat Pajak Kendaraan Bermotor (Zonita Pamor) yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Sukabumi di salah satu hotel Jalan Siliwangi Kota Sukabumi, kemarin (27/11).

Bacaan Lainnya

Namun disisi lain, berdasarkan penelusuran Radar Sukabumi melalui aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara), dari jumlah 22 unit kendaraan yang dipakai oleh kepala SKPD yang ada di Pemerintah Kota Sukabumi, hanya terdapat empat unit kendaraan dinas yang belum membayarkan pajak kendaran bermotor.

Empat kendaraan yang dipakai kepala Dinas tersebut diantaranya, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan , Dinas Kesehatan dan Disdukcapil.

Dalam aplikasi Sambara itu yang paling telat membayar pajak yakni Dinas Sosial, batas pembayaran pajaknya pada 24 Maret 2019. Disusul oleh Dinas Kesehatan , Disdukcapil pada 31 Oktober 2019 dan Dinas Pendidikan yakni 1 November 2019. Untuk biayanya sendiri hampir rata-rata dikisaran Rp. 950 ribuan.

Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi mengatakan surat edaran ini berisi mengenai perintah kepada para aparatur di semua SKPD untuk membayarkan pajak kendaraan tepat waktu, khusunya kendaraan berplat merah.

“ASN harus memberi contoh ke masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu, bukan hanya kendaraan dinas, juga kendaraan milik pribadi ASN, “tegasnya.

Lanjut Fahmi, dirinya meminta Satlantas Polres Sukabumi Kota agar tidak ragu menindak ASN yang melanggar aturan lalu lintas, baik kendaraan milik pribadi maupun kendaraan dinas. “Saya sudah sampaikan ke ibu Kasatlantas, agar tidak sungkan memberhentikan kendaraan plat merah saat razia kendaraan, “ujarnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Sukabumi Kota, AKP Atik Suswanti mengapresiasi pernyataan walikota. Hal itu sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan aturan lalu lintas. “Alhamdulilah, kalau seperti itu kan menjadi dorongan bagi kami, ”katanya.

Satlantas tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan. Jika melanggar aturan lalu lintas, pengendaran akan ditindak. Bukan hanya pengendara berplat hitam, juga milik pemerintah. “Kalau memang bersalah pasti ditindak. Tapi, sejauh ini belum ada kendaraan dinas yang ditilang, ”tambahnya.

Dijelaskan, pada dasarnya fungsi polisi hanya penegakan hukum. Sedangkan mengenai pajak merupakan kewenangan pemerintah. Tapi, jika ada pengendara yang tidak bisa menunjukkan surat kendaraan yang telah disahkan oleh kepolisian, maka petugas di lapangan akan menindak.

“Walaupun ada STNK tapi tidak yang sah maka akan ditilang. untuk disahkan harus bayar pajak dulu. Kalau tidak bayar pajak maka tidak disahkan oleh kepolisian,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubid Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak BPKAD Kota Sukabumi, Andri Suardi mengatakan hasil penelurusannya untuk Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) untuk kendaraan plat merah di lingkungan pemerintah Kota SUkabumi sekitar 129 unit dari total kurang lebih 1000an unit.

Sedangkan untuk kendaraan bermotor se – Kota Sukabumi itu sebanyak sekitar 21 persen dari 126.272 kendaraan atau 2.612 unit kendaraan. “Alasannya antara lain, kendaraan hilang dan rusak tidak terpakai tapi tidak dilaporkan ke kantor Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) Kota Sukabumi.

Seharusnya, kendaraan yang hilang dan sudah tidak terpakai itu dilaporkan ke Samsat agar dihapus datannya dan tidak tertagih PKB dan tidak kena pajak progresif,” katanya.

Untuk plat merah kata Andri sesuai dengan SE yang dibuatkan oleh Walikota Sukabumi itu menandakan keseriusan pemerintah untuk mewajibkan seluruh kendaraan dinas baik pribadi milik ASN harus dibayarakan. Apalagi kalau untuk kendaraan plat merah itu kan sudah dianggarkan. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *