Ekonomi Terjepit, 2.686 Istri di Kabupaten Sukabumi Milih Menjanda

SUKABUMI – Sejak Januari hingga Juli 2020, terdapat ribuan istri di Kabupaten Sukabumi yang menggugat cerai suaminya. Rentang waktu ini, bertepatan dengan mulai masuknya wabah Covid-19 ke Sukabumi.

Berdasarkan data yang diterima dari Pengadilan Agama Cibadak Kelas 1B, terdapat 2.686 istri menggugat cerai suami. Dari jumlah itu, pada Januari 411 perkara cerai gugat atau istri gugat suami, Februari 411 perkara, Maret 394 perkara, April 276 perkara, Mei ada 215 perkara, Juni 442 perkara dan Juli ada 537 perkara.

Bacaan Lainnya

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Cibadak Kelas 1B, Ade Rinayanti mengatakan, perceraian itu didominasi karena faktor ekonomi. Dimana suami tidak lagi menafkahi istri, sehingga membuat para istri di Kabupaten Sukabumi melakukan cerai gugat.

“Kebanyakan faktor ekonomi, tidak harmonis, tidak tanggung jawab, itu faktor yang mendominasi gugatan para istri,” jelasnya, Kamis (27/8).

Kendati proses persidangan di Kabupaten Sukabumi tidak seheboh di Soreang yang viral karena peserta persidangan mengantri hingga ke luar gedung. Namun, Ade mengaku kerap menjalankan sidang hingga malam hari.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Cibadak Kelas 1B, Ade Rinayanti (kanan)

“Pernah persidangan kasus perceraian hingga waktu magrib, padahal biasanya persidangan selalu selesai hingga pukul 16.00 WIB. Karena, jadwal sidang tetap harus selesai sehinga terpaksa harus selesai sampai magrib,” akunya.

Pengadilan Agama Cibadak Kelas 1B ini tidak ada batasan waktu untuk sidang perkara cerai. Sehinga, jika memang hakimnya terbatas sedangkan permata harus tuntas sehingga waktu terkadang tidak menentu selesainya.

“Kita sidang dari jam 09.00 sampai selesai, gak dibatasi selesainya, soalnya kalau dibatasi, kasian orang yang mau sidang,” pungkasnya. (upi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *