BERITA UTAMANASIONAL

Edhy Prabowo: Jangankan Dihukum Mati, Lebih dari Itu Siap !

×

Edhy Prabowo: Jangankan Dihukum Mati, Lebih dari Itu Siap !

Sebarkan artikel ini
Edhy Prabowo (rompi oranye) siap dihukum mati atas kasus yang menjeratnya

Keenam tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Bank bjb Tandamata

Sedangkan tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(wan/jpg)