SUKABUMI — Di Jampangkulon, sebuah desa yang biasanya tenang, duka masih terasa pekat. NS, remaja berusia 13 tahun, telah pergi untuk selamanya. Kepergiannya bukan karena sakit atau takdir biasa, melainkan dugaan kekerasan yang mengguncang hati warga.
Kini, kabar terbaru membawa secercah harapan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Sukabumi. Dokumen itu menjadi tanda bahwa kasus tragis ini mulai menapaki jalur hukum yang lebih terang.
Abram Nami Putra, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sukabumi, menegaskan bahwa SPDP tersebut mencantumkan nama terlapor berinisial TR, ibu tiri korban. Ia diduga melanggar pasal-pasal krusial dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana berat jika terbukti menyebabkan luka serius atau bahkan kematian.
“Pada hari ini Kejaksaan sudah menerima SPDP atas nama terlapor TR. Dugaan pasal sangkaannya adalah Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak,” ujar Abram, menekankan komitmen pihaknya untuk mengawal penyidikan secara intensif.
Langkah cepat pun diambil. Jaksa Peneliti (P-16) ditunjuk untuk mengikuti setiap perkembangan penyidikan. Komunikasi intensif dengan penyidik Polres akan dilakukan agar berkas perkara tersusun rapi dan memenuhi unsur materiil.
Bagi keluarga NS, setiap kabar hukum adalah harapan. Bagi warga Jampangkulon, ini adalah ujian solidaritas. Dan bagi publik Sukabumi, kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak bukan sekadar aturan, melainkan kewajiban moral.
Kejaksaan berjanji, proses hukum akan berjalan transparan. Harapan mereka sederhana: keadilan bagi NS, seorang anak yang hidupnya terhenti terlalu cepat.(den/d)






