Berbekal keterangan saksi dan barang bukti, jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota langsung melakukan penangkapan terduga pelaku.
“Adapun, sejumlah barang bukti yang berhasil disita diantaranya, dua potong baju korban dan pelaku, dua potong celana korban dan pelaku dan satu pasang sendal korban,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, terduga pelaku pembunuhan diringkus jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota di Terminal Jubleg, Desa Sasagaran, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (29/1) lalu.
Akibat aksi bejat tersebut, pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan pidana penjara paling lama 15 tahun, pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan kematian pidana penjara paling lama 7 tahun, pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, pasal 286 KUHPidana tentang persetubuhan dengan perempuan yang bukan isterinya sedang diketahuinya bahwa wanita itu pingsan atau tidak berdaya dengan pidana penjarapenjara selamanya 9 tahun dan pasal 289 KUHPidana tentang perbuatan cabul dengan pidanapenjara penjara selamanya 9 tahun.
“Saat ini pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (bam/d)






