Duduk Perkara Pasangan Sejoli di Cisaat Babak Belur Usai Diteriaki Maling, Polisi Ungkap Fakta Pelaku

DIAMUK MASSA : Suasana saat pasangan sejoli yang diteriaki penculik anak, menjadi amukan massa di Kampung Cibatu Caringin, RT 30/RW 05, Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.(tangkapan Layar)
DIAMUK MASSA : Suasana saat pasangan sejoli yang diteriaki penculik anak, menjadi amukan massa di Kampung Cibatu Caringin, RT 30/RW 05, Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.(tangkapan Layar)

SUKABUMI — Jagat media sosial dihebohkan dengan rekaman video pasangan sejoli di wilayah Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, jadi bulan-bulanan massa . Lantaran, diteriaki penculik oleh warga sekitar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, pada video yang berdurasi sekitar 27 detik itu, terlihat laki-laki dan seorang perempuan memakai baju dan celana kuning dipukuli warga secara membabibuta sebelum diamankan petugas Polri dan TNI.

Bacaan Lainnya

Peristiwa dugaan penculikan anak yang terjadi di Kampung Cibatu Caringin, RT 30/RW 05, Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat tersebut, sempat viral di media sosial Facebook dan beredar menjadi pesan beruntun di aplikasi perpesanan WhatsApp.

Kapolsek Cisaat, Polres Sukabumi Kota, Kompol Deden Sulaeman mengatakan, peristiwa yang terjadi pada Rabu (31/05) sekitar pukul 13.00 WIB ini, bermula saat seorang laki-laki berinisial K bersama dengan teman perempuannya berinisial DH berada di masjid yang ada di wilayah kampung tersebut.

“Menurut keterangan dari saksi, terduga ini berada di masjid. Setelah itu, mereka langsung membawa anak di bawah umur yang tengah bermain di halaman masjid, dengan cara digendong. Iya, jaraknya ada sekitar 20 sampai 30 meter dari lokasi masjid,” kata Deden kepada Radar Sukabumi pada Kamis (01/06).

Pada saat anak tersebut digendong oleh terduga pelaku, bibi dari anak itu mengejarnya dan langsung mengambil anak tersebut dengan cara menarik terduga pelaku.

Setelah itu, terduga pelaku langsung melarikan diri. Namun, bibi dari anak tersebut meneriaki penculik hingga akhirnya dihajar massa.

“Nah, saat melarikan diri ternyata banyak orang dan akhirnya ditangkap sama warga sekitar. Karena. diteriaki bahwa pelaku telah membawa anak di bawah umur tanpa izin dari pada orang tuanya, selanjutnya ya digebukin,” tandasnya.

Pada saat pasangan sejoli tersebut, diamuk masa. Maka, dengan sigap petugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian, langsung bergegas mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Mapolsek Cisaat, Polres Sukabumi Kota.

“Terduga pelaku ini, saat menjadi amukan massa, langsung diamankan petugas. Iya, mereka langsung dibawa ke kantor kita untuk diamankan dulu, karena terduga diteriaki culik dan memang ada beberapa luka memar di badan,” bebernya.

Untuk memastikan kebenarannya, hingga saat ini Polsek Cisaat, Polres Sukabumi Kota, tengah menggencarkan pemeriksaan secara intensif kepada yang bersangkutan, termasuk para saksi-saksi di lokasi kejadian.

“Berdasarkan pemeriksaan sementara, terduga pelaku berinisial K ini, diketahui merupakan warga Kampung Lebaksiuh, Desa Sukamaju, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi,” tukasnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, masih kata Deden, terduga pelaku berinisial K ini, memiliki riwayat penyakit kejiwaan. Hal ini, diketahui berdasarkan pengakuan dari keluarga terduga pelaku.

“Jadi, dari keterangan keluarga terduga, bersangkutan itu sempat mengalami penyakit gangguan kejiwaan usai dicerai istrinya. Bahkan, pihak keluarga telah memberikan surat keterangan sakit dari dr. Tomi ahli kejiwaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R Syamsudin SH Kota Sukabumi, ” paparnya.

Meski demikian, pihak kepolisian akan tetap melakukan penyelidikan lebih dalam lagi, guna memastikan kebenaran dari pihak keluarga terduga pelaku yang memperlihatkan adanya keterangan, bahwa terduga pelaku telah mengalami penyakit kejiwaan pada 2021 lalu. “Kalau saya lihat tadi keterangan dokter Tomi itu bahwa terduga pelaku ini, mengalami diagnosa paranoid skizofrenia,” imbuhnya.

“Tentunya kita pun harus melakukan pemeriksaan ulang, karena sekarang sudah tahun 2023, apakah ini masih mengalami gangguan mental atau tidak. Itu yang harus kita buktikan kembali kepada dokter jiwa,” timpalnya.

Menurut Deden, saat terduga pelaku mengendong anak yang sedang bermain di dekat masjid Cibatu Kecamatan Cisaat tersebut, tidak diketahui oleh perempuan berinisial DH yang bersamanya.

“Berdasarkan keterangan dari pada terduga pelaku bahwa, pelaku melakukan itu, inisiatif sendiri dan perempuannya itu adalah calon istrinya dan dia tidak mengetahui apa yang akan dilakukan oleh terduga pelaku ini. Jadi dia hanya melihat saja tidak melakukan apa-apa,” timpalnya.

“Jadi, dari pemeriksaan sementar, terduga pelaku ini mengakui kepada kita, bahwa anak yang digendog itu, seperti anaknya, karena dia itu sudah bercerai dengan istrinya. Saat ini, kedua terduga itu masih di Mapolsek Cisaat, untuk menjalani pemeriksaan,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *