Setelah itu, petugas kembali melakukan penggeledahan terhadap tersangka AM dan diketemukan satu paket kecil narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam plastik bening yang dibungkus kertas timah rokok.
“Menurut keterangan dan pengakuan tersangka, barang haram ini, telah didapat dengan cara membeli dari tersangka ANG yang saat ini statusnya merupakan DPO,” bebernya.
Saat ini, kedua pelaku tersebut tengah mendekam di ruang tahanan (Rutan) Makpolres Sukabumi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Akibat perbuatanya, mereka terancam Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Den)





