Dua Pembobol Minimarket ‘Dibungkus’ Polisi, Barang Buktinya Segini
Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN : Kedua terduga pelaku pembobolan mimimarket di Desa Karangtengah Cibadak saat diamankan jajaran Polsek Cibadak.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan pasal pencurian dan pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (upi/d)