Pihaknya menambahkan, saat ini, pelaku bersama barang buktinya sudah kita bawa keDirektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Nomor 748 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Selain itu, atas temuan tersebut dibuat juga laporan polisi guna dilakukan penegakkan hukum lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, mereka terancam Pasal 99 Jo Pasal 92 Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang diubah dalam Undang-undang RI Nomor 34 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dalam ketentuan Pasal 27 angka 5, angka 26 JO Pasal 92 Undang-undang RI Nomor 11 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya. (den/d)






