Dua Kelurahan di Kota Sukabumi Berstatus Zona Kritis Corona

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan dua kelurahan di Kota Sukabumi menjadi status zona kritis virus corona atau Covid-19. Dua kelurahan tersebut yaitu Karamat dan Sriwedari yang notabene berada di satu kecamatan yang sama, Kecamatan Gunungpuyuh.

Penetapan zona kritis Covid-19 itu pun bersamaan dengan 13 kawasan lainnya di Jawa Barat yang akan dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro atau PSBM. Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan atau GTPP Covid-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan PSBM dilakukan setelah dilakukan koordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing termasuk Kota Sukabumi.

Bacaan Lainnya

“Jadi setelah kami koordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing, maka ditetapkan ada 13 lokasi yang ditetapkan statusnya zona kritis. Untuk itu akan diterapkan PSBM,” kata Daud Achmad.

PSBM ini nantinya juga akan berlangsung selama 14 hari dengan fokus penanganan oleh berbagai divisi yang ada di Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar. Pada implementasinya, dilakukan tes swab, sterilisasi lokasi setiap hari, melakukan isolasi hingga pemberian vitamin serta pengecekkan kondisi kesehatan warga masyarakat.

Adapun alasan mengapa Karamat dan Sriwedari ditetapkan sebagai zona kritis dikarenakan memiliki klaster dengan jumlah kasus positif corona yang paling tinggi dibandingkan kelurahan atau wilayah lainnya.

Sementara itu, Juru Bicara GTPP Covid-19 Kota Sukabumi dr Wahyu Handriana mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menerapkan PSBM untuk Karamat dan Sriwedari tersebut. Alasannya, kurva perkembangan virus corona di Kota Sukabumi kini relatif melandai.

“Ya benar rekomendasi itu ada, ada dua kelurahan yaitu Sriwedari dan Karamat yang diusulkan untuk menerapkan PSBM. Namun kami sampaikan bahwa kami tidak melakukan hal tersebut sebab kasusnya melandai. Sebagai bukti bahwa di Sriwedari nol kasus,” kata Wahyu kepada Radarsukabumi.com, Selasa (9/6/2020).

Awalnya PSBM akan diterapkan di Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah di Kabupaten Bandung Barat, di Desa Margaasih dan Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, di Tegal Bundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, di Nagarasari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, di Desa Kasomalang Kulon, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang dan di Kelurahan Karamat dan Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Waktu pelaksanaan PSBM dibagi menjadi dua periode yakni Tanggal 1-16 Juni di 13 lokasi pada 13 kabupaten/kota dan pada tanggal 8-23 Juni 2020 di 53 lokasi pada 13 kab/kota se Jawa Barat. (int/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *